KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Kantor Bupati Muba

Kediaman Bupati Muba yang digeledah KPK.
Sumber :
  • Foto: VIVA.co.id/Aji Yk Putra
VIVA.co.id
Enam Ketua Fraksi DPRD Muba Jadi Tersangka Korupsi
- Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa tempat terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam perubahan APBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Musi Banyuasin dan Istri

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Muba, pada hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Muba," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin 22 Juni 2015.
Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD Muba Terus Tutupi Mulutnya


Menurut Priharsa, penggeledahan dilakukan di Delapan lokasi yang berbeda. Di antaranya adalah kantor Bupati Muba, kantor Dinas DPPKAD, kantor Dinas Bappeda, kantor PU Cipta Karya, kantor PU Bina Marga, kantor DPRD, rumah dinas Kepala DPPKAD Muba, Syamsudin Fei, dan rumah kos-kosan milik Bambang Karyanto.


Priharsa menyebut penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan hingga saat ini sudah berakhir. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.


"Sejumlah dokumen dan barang elektronik. Dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana," ujar Priharsa.


Sebelumnya, tim Satgas KPK menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.


Empat orang tersebut antara lain anggota DPRD asal PDI-P, Bambang Karyanto; anggota DPRD asal Partai Gerinda, Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.?


Bambang dan Adam yang diduga sebagai pihak penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


?Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Keempatnya diamankan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan ketika tengah melakukan pertemuan di kediaman Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat malam 19 Juni 2015.


Saat penangkapan, tim Satgas KPK juga turut menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam sebuah tas berwarna merah. Diduga uang tersebut merupakan uang suap terkait perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba.


KPK juga menduga pemberian uang tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Diduga ada pemberian sebelumnya pada awal tahun 2015 yang jumlahnya juga mencapai miliaran Rupiah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya