Korupsi Wisma Atlet, KPK Periksa Mantan Kadis PU Sumsel

Rizal Abdullah Jadi Saksi Kasus Suap Wisma Atlet
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Cerita Asep, Temukan Granat Aktif Malah Dicuci

Untuk mengusut kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

Rizal sendiri telah hadir memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09:45 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, dia langsung masuk ke lobi gedung KPK, di Jl HR Rasuna Said, Jakarta tanpa memberikan komentar apapun.

"Yang bersangkutan RA (Rizal Abdullah) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2015.

Rizal Abdullah telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011 sejak 29 September 2014.

Rizal merupakan ketua komite pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan itu.

KPK menyangkakan Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Laporan: Diantywinda

Kejati Jatim Sebut La Nyalla Banci, Pemuda Pancasila Berang
aksi unjuk rasa korupsi penjualan aset negara

Menjadi Koruptor, Profesi Idaman?

Koruptor tidak berpikir kalau tindakannya merugikan rakyat.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016