Soal Petahana, Tjahjo Minta KPU Ikut Memahami

Mendagri Tjahjo Kumolo laporkan harta kekayaan ke KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerangkan, perlunya pemahaman yang sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait petahana atau incumbent, seiring dengan munculnya fenomena mundurnya sejumlah kepala daerah untuk maju dalam Pilkada 2015.

"Satu hal yang perlu didengar bersama dari KPU tentang pemahaman petahana. Teknisnya seorang kepala daerah mengundurkan diri bagaimana. Pengunduran diri itu kan dasarnya harus dapat SK dari Kemendagri. Mau mundur juga kan keputusannya ada di DPRD," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Selasa 23 Juni 2015.

Tjahjo juga menerangkan bahwa alasan mundurnya kepala daerah akan dilihat. Apakah lantaran sakit atau tidak, jika tidak berhalangan dalam artian kesehatannya, maka kepala daerah tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPRD atas pengunduran dirinya dari jabatan yang dia emban.

"Seperti Kutai Timur, Isran Noor itu, saya tanya alasannya tidak apa-apa, hanya mau mundur saja. Tetapi nyatanya dia jadi ketua PKPI, dan sudah mendapatkan persetujuan DPRD lewat sidangnya paripurna pengesahannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Tjahjo tidak mau menafsirkan lebih lanjut mengenai masalah petahana ini. Sementara itu terkait dengan kemungkinan mundurnya kepala daerah untuk menggandeng keluarganya, Ia menerangkan bahwa tidak ada yang secara jelas melakukan hal itu.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Intinya, akan kami tanya dasarnya alasannya apa dulu. Lalu ada keputusan DPRD itu dulu, baru kita kasih undang-undangnya, setelah itu baru dikomunikasikan ke KPU," kata Tjahjo.

Sejumlah kepala daerah memang telah mengajukan surat pengunduran diri satu bulan jelang pendafataran calon kepala daerah dalam Pilkada 2015. Mereka dipastikan akan berlaga kembali dalam pemilihan kepala daerah.

Meski begitu, mereka butuh surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Pendaftaran calon kepala daerah petahana atau incumbent paling lambat harus mundur per tanggal 25 Juli 2015 atau satu hari sebelum pendaftaran resmi dimulai.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016