Ahli Minta MK Rumuskan Imunitas Pimpinan KPK

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang KPK Pasal 32 ayat 2 tentang pemberhentian sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 23 Juni 2015. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Dalam hal ini pemohon, Bambang Widjojanto, menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Mochtar dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


Dalam keterangannya, para saksi ahli menyampaikan poin yang tidak jauh berbeda seperti yang disampaikan dengan saksi ahli sebelumnya. Para saksi ahli ini kompak mengusulkan bahwa perlunya pembatasan kejahatan yang mengakibatkan diberhentikannya pimpinan KPK.


"Penetapan tersangka tanpa membatasi kejahatan sangat rentan disalahgunakan. Ada 6.000 jenis kejahatan di KUHP yang sangat mungkin dijadikan dasar penetapan tersangka seseorang," kata Ahli Hukum Pidana UI, Ganjar Laksmana di Gedung MK, Selasa 23 Juni 2015.


Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, pembatasan tersebut diperlukan karena adanya muatan penyalahgunaan penegakan hukum yang normal terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Karena dalam melaksanakan tugasnya pimpinan KPK sangat mungkin berhadapan dengan penguasa.


"Sangat diharapkan MK harus mencari rumusan yang pas untuk mengaplikasikan imunitas tersebut," kata Zaenal.


Pada persidangan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra menyarankan adanya batasan penafsiran terhadap batasan makna dan jenis kejahatan yang diatur pasal tersebut.  "Kalau tidak, orang yang menjadi pimpinan KPK bisa-bisa hanya mengorbankan diri," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Unand itu.


Begitupun dengan ahli hukum pidana UGM, Edward Omar Sharif Hiariej yang meminta harus ada pembatasan penafsiran dari frasa 'kejahatan' yang dilakukan seperti kejahatan luar biasa, korupsi, narkoba, menyangkut HAM, dan kejahatan yang ancaman pidananya 10 tahun ke atas.


Sidang yang dipimpin hakim ketua Arief Hidayat pada akhirnya ditunda, dan mengagendakan sidang terakhir sebelum pleno, yaitu mendengarkan pihak terkait pada 30 juni 2015 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya