Sumber :
- Fajar Sodiq/Solo
VIVA.co.id
- Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi pegawai negeri sipil senilai total Rp1,1 triliun melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri.
BPK menemukan pelanggaran itu berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 35 pemerintah kabupaten/kota 2014.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rukma Setya Budi, mengatakan bahwa Gubernur Ganjar Pranowo harus segera membenahi kesalahan pemberian TPP sesuai aturan perundangan.
"Tidak bisa ditawar lagi, bulan depan harusnya sesuai peraturan perundangan. Saya berharap Gubernur Ganjar Pranowo benar-benar serius dalam merespons temuan BKP tersebut," kata Rukma usai pertemuan dengan pimpinan BPK di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 23 Juni 2015.
Menurut Rukma, setidaknya untuk bulan depan pemberian TPP harus sudah disesuaikan dengan aturan, yaitu berdasarkan kategori-kategori yang sudah ditentukan. "Pemberian TPP di Pemprov Jateng tidak boleh disamaratakan sesuai dengan tingkatan eselonnya," ujarnya.
BPK berpendapat, pemberian TPP harus berdasar lima kategori, yakni ketimpangan beban kerja, kelangkaan profesi, disparitas lokasi, prestasi, dan kinerja. Pemberian TPP yang disamaratakan berdasar golongan dan pangkat tidak dapat dibenarkan.
”TPP harus mengacu pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 13 Tahun 2006. Harus ada kategorisasi dan tidak bisa disamaratakan menurut golongan dan pangkat seperti yang berlaku di sini,” kata Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Hery Subowo.
Kesalahan kedua
Menurut Hery, temuan kesalahan pemberian TPP yang tidak sesuai aturan itu merupakan kesalahan kedua yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kesalahan pertama adalah pemberian TPP kepada tenaga honorer.
Dari pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2014, ada potensi kerugian negara Rp2,82 miliar. Sebanyak Rp2,589 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah. Sementara potensi kerugian untuk seluruh Jawa Tengah Rp50,084 miliar, dan Rp18,086 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah.
Halaman Selanjutnya