- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Taufiequrrachman Ruki, menyatakan pihaknya tidak mempunyai rekaman terkait adanya upaya kriminalisasi, baik kepada pimpinan maupun pegawai KPK.
Pada sidang lanjutan uji materi pasal 32 ayat 2 tentang Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim meminta KPK untuk menunjukkan rekaman tersebut di persidangan.
"Kami patuh pada putusan pengadilan, putusan pengadilan apapun kami patuh. Tapi kalau tidak punya rekaman, apa yang diserahkan. Kami tidak pernah memerintahkan ada perekaman," kata Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 23 Juni 2015.
Ruki mengingatkan adanya perbedaan antara rekaman dengan sadapan. Namun, dia juga menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak pernah memerintahkan adanya penyadapan terkait hal tersebut.
"Yang jelas, pimpinan KPK tidak pernah memerintahkan itu. Kalau ada surat perintah, itu tanggung jawab pimpinan," kata Ruki.
Sementara itu, Plt Pimpinan KPK, Johan Budi mengaku telah meminta keterangan Novel Baswedan yang juga sempat memberikan keterangan di sidang uji materi di MK.
Berdasarkan keterangan Novel, Johan menyebut bahwa yang dijelaskan Novel di sidang adalah terkait kronologi kejadian sejak tahun 2009. Ketika itu ada kejadian Cicak Vs Buaya yang menggambarkan konflik antara KPK dengan Polri.
"Novel sudah dihadirkan di sini, dia menceritakan apa yang sebenarnya terjadi di MK, yang disampaikan kepada saya bahwa dia menceritakan kronologi kejadian sejak tahun 2009," ucap Johan.
Diketahui, sidang uji materi pasal 32 ayat 2 tentang Undang-undang KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa 23 Juni 2015.
Pada sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim mengkonfirmasi mengenai kebenaran rekaman adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK.
Bahkan hakim meminta rekaman tersebut dihadirkan untuk diperdengarkan di persidangan. Namun, Bambang menyebut dalam kapasitasnya sebagai pimpinan non-aktif KPK pada saat ini, dia tidak memiliki kewenangan tersebut. (ase)