Revisi UU, KPK Akui Tak Pernah Diajak Diskusi

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan Praperadilan BG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan pihaknya belum pernah diajak berdiskusi mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kami belum pernah diajak berbicara. Baru pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) kemarin, baru diumumkan Komisi III meminta usulan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 23 Juni 2015.

Johan mengakui bahwa revisi UU KPK memang masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015-2019 inisiatif dari DPR. Namun revisi tersebut, menurut Johan, bukan prioritas di tahun 2015.

KPK juga telah menyampaikan pendapatnya kepada DPR bahwa revisi tersebut bisa saja melemahkan KPK. Terlebih dalam hal kewenangan KPK melakukan penyadapan dan penuntutan.

"Kalau revisi dimaksudkan untuk mereduksi penyadapan dan penuntutan, itu justru memperlemah. Sikap kami juga sudah disampaikan," ucap Johan.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR, Selasa 23 Juni 2015, akhirnya menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan ini, maka revisi tersebut masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan perubahan Prolegnas prioritas 2015 sesuai dengan permintaan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.

Netizen: Revisi Bikin KPK Jadi Komisi Pencegahan Korupsi

Pemerintah, ujar Sareh, memasukkan revisi UU tentang KPK ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.

"Awalnya Baleg DPR RI belum dapat menyetujui, karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomer urut 63. Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berkomitmen melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan beberapa alasan kegentingan," kata dia.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi seperti kewenangan penyadapan dengan pertimbangan pelanggaran hak asasi manusia.

Lalu, penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan kejaksaan, kemudian dibutuhkannya pembentukan dewan pengawas pengaturan pelaksanaan tugas pemimpin KPK jika berhalangan, serta penguatan pengaturan kolektif kolegial.

Sareh meminta pemerintah konsisten dengan sikapnya sehingga revisi Undang Undang KPK tidak menjadi kontroversi dimasyarakat.

"Akhirnya Baleg DPR dapat menyetujui usulan tersebut dan meminta kepada Pemerintah untuk tidak menarik kembali atas usulan tersebut," kata dia. (ase)

Revisi UU KPK, DPR: Kenapa Takut Penyadapan Diatur?
Presiden Joko Widodo

Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK

Tapi RUU KPK tidak akan dihapus dalam daftar prolegnas.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2016