Datangi Bareskrim, Abraham Sebut Kasusnya Hasil Rekayasa

Abraham Samad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu ini, terkait dengan kasus 'Rumah Kaca' atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, Rabu, 24 Juni 2015.

Abraham tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.25 WIB, dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya.

"Hari ini dapat panggilan, walaupun dalam panggilan itu saya nggak ngerti," kata Abraham sebelum memasuki gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu 24 Juni 2015.

Abraham meyakini kasus 'Rumah Kaca' yang dituduhkan kepada dia merupakan sebuah rekayasa. Sehingga dia mengaku tidak mengerti maksud dari panggilan hari ini.

"Saya anggap yang ada di surat panggilan sama sekali nggak punya dasar," ujar dia.

Kendati menganggap kasus ini hasil rekayasa, Abraham tetap memenuhi panggilan penyidik kepolisian. "Sebagai warga negara yang baik, saya harus mematuhi, jadi hari ini saya datang memenuhi panggilan tersebut," ujar Abraham.

Kasus 'Rumah Kaca' yang menjerat Abraham ini bermula dari laporan Direktur LSM KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 lalu.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Yusuf melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang uang dilakukan Abraham Samad, dengan membawa bukti pelaporan terhadap Samad berupa postingan dari blog Kompasiana yang berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.

Dalam artikel itu Samad diketahui bertemu dengan petinggi PDIP di 'Rumah Kaca' The Capital Residence, SCBD, Senayan.

Dari pertemuan itu, Samad menjanjikan untuk memberi bantuan hukum kepada politisi PDIP Emir Moeis yang kala itu berurusan hukum dengan KPK. Samad pun memberi syarat dirinya dapat mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden.

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, Emir Moeis, dan Supriyansyah alias Anca yang adalah penghuni di apartemen wilayah SCBD yang digunakan untuk pertemuan Samad dengan politisi PDIP.

Atas peristiwa itu Abraham dianggap melanggar Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (ren)

Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016