Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011 dengan tersangka Jero Wacik. Untuk mengungkap kasus tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Pariwisata, Maesaroh, Rabu, 24 Juni 2015.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Jero Wacik yang merupakan Menbudpar periode 2004-2011, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai menteri. Akibat perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar.
Wacik dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini adalah kali kedua Wacik terjerat dalam dugaan kasus korupsi di KPK. Sebelumnya, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Laporan: Dianty Winda
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jero Wacik yang merupakan Menbudpar periode 2004-2011, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai menteri. Akibat perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar.