Sumber :
- M Nadlir/ Jakarta
VIVA.co.id
- Komisi II DPR menggelar rapat evaluasi dengan Komisi Pemilihan Uumum (KPU) dan Bawaslu terkait dengan evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Agenda rapat meliputi pelaksanaan PKPU dan hambatannya, apakah sudah sesuai dengan konteks dan solusi KPU dalam menyelesaikan masalah yang ada.
"Seluruh PKPU akan dibahas hari ini, mengingat penyelenggaraan pilkada serentak sudah sangat dekat. Termasuk soal surat edaran KPU terkait petahana," ujar Ketua Komisi II, Rambe Kamarul Zaman, di DPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.
Dia menjelaskan bahwa dalam rapat hari ini juga akan dibahas mengenai apakah KPU memiliki kewenangan dalam menunda pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Sebab, menurutnya, dalam Undang-undang (UU) yang ada, penundaan pemilu harus dengan alasan yang kuat seperti telah terjadi bencana atau kekacauan sehingga tidak memungkinkan menggelar pilkada dan perlu ditunda dalam waktu tertentu.
"Siapa yang punya hak secara pasti bahwa apakah KPU yang punya hak menunda Pilkada. Di situ dikatakan KPU yang punya kewenangan menunda pilkada, padahal diatur UU pemilu langsung, atau serentak," katanya.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Baca Juga :
KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :