Tangani Kasus Engeline, Empat Jaksa Senior Diterjunkan

Engeline, bocah SD yang tewas terbunuh di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA.co.id
Engeline Dapat Hak Waris Saat Diangkat Anak
- Kejaksaan Tinggi Bali telah menyiapkan empat jaksa senior untuk menangani kasus pembunuhan dan penelantaran Engeline, 8 tahun.

Sebut Margriet Pembunuh Engeline, Agus Malah Disiksa

Bocah SD kelas III Sekolah Dasar yang ditemukan tewas terkubur dengan sejumlah luka itu, telah menyeret ibu angkatnya Margriet Christina Megawe sebagai tersangka penelantaran anak dan pembantunya Agustinus Tai Andamai sebagai pelaku pembunuhan.
Hotma Sitompoel: Motif Margriet Membunuh Engeline Apa?


"Ada empat jaksa senior yang akan menangani kasus penelantaran anak," kata Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan, Rabu, 24 Juni 2015.


Empat jaksa senior tersebut adalah I Wayan Sutantra, Dayu Surasmi, Swasti Ariani, dan Purwanti. "Mereka ini para jaksa senior yang ditunjuk menangani perkara penelantaran anak," ujarnya.


Sebelumnya, di hari yang sama aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali.


Mereka berkoordinasi untuk meminta agar Kejati Bali menyiapkan jaksa senior untuk menangani kasus penelantaran dan pembunuhan Engeline.


"Kita koordinasi saja kepada Kejati Bali untuk menyiapkan jaksa senior dalam kasus tersebut," kata Ketua LPA Bali, Ni Nyoman Masni di Kejati Bali.


Menurut dia, kasus ini memerlukan kecermatan dan sikap profesional jaksa dalam menjerat para terdakwa kelak.


Sekretaris LPA Bali, Titik Suhariyati menuturkan, dalam kasus yang menyita perhatian publik ini jaksa harus betul-betul cermat menjerat para terdakwa nantinya.


"Kasus ini kan benar-benar menyita perhatian publik. Bukti-bukti harus kuat. Saya rasa itu pula yang tengah disiapkan oleh pihak kepolisian," tutur Titik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya