Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dinyatakan masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015.
Meski begitu, hingga kini belum ada respons langsung dari pemerintah tentang ini. "Undang-undang selalu harus dibicarakan secara bersama-sama. Saya dan presiden sendiri kan belum. Kalau pemerintah berarti harus ditandatangani usulannya dengan surat Presiden. Tapi kan belum," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta Convention Center, Rabu 24 Juni 2015.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
Walau begitu, Kalla mengaku belum ada masukan poin-poin apa saja yang bisa diusulkan pemerintah. "Belum. Kan baru masuk acara legislasi kan," kata dia. (ren)
Halaman Selanjutnya