Revisi UU KPK Masih Tunggu Persetujuan Jokowi

Presiden Joko Widodo Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dinyatakan masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015.


Meski begitu, hingga kini belum ada respons langsung dari pemerintah tentang ini. "Undang-undang selalu harus dibicarakan secara bersama-sama. Saya dan presiden sendiri kan belum. Kalau pemerintah berarti harus ditandatangani usulannya dengan surat Presiden. Tapi kan belum," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta Convention Center, Rabu 24 Juni 2015.


Beberapa poin yang hendak diajukan DPR, untuk direvisi seperti soal penyadapan dan penyidik independen. DPR berpedoman, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa penyadapan bisa melanggar hak asasi manusia. Sehingga, harus diatur dan penyadapan tidak boleh sembarangan.
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK


Ketua KPK Klaim Jokowi Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK
Begitu juga soal penyidik independen. Dewan tidak setuju adanya penyidik dari luar Kejaksaan dan Kepolisian.

Wadah Pegawai KPK Mulai Bereaksi Soal Revisi UU KPK

Walau begitu, Kalla mengaku belum ada masukan poin-poin apa saja yang bisa diusulkan pemerintah. "Belum. Kan baru masuk acara legislasi kan," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya