Revisi UU Masuk Prolegnas, Ini Siasat KPK

menhut sambangi kpk
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan langkah antisipasi setelah DPR resmi memasukan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Kalau itu sudah jadi keputusan politik, maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan draf revisi Undang-undang (UU) KPK yang isinya tidak melemahkan KPK," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juni 2015.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


Menurut Ruki, nantinya draf tersebut akan dijadikan usulan resmi dari KPK. Dia juga menyebut draf ersebut akan diusahakan untuk dijadikan konsep yang dibahas dan dimasukan sebagai revisi.


"Setiap konsep yang mengandung tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan harus kita tolak," ujar dia.


Diketahui, Rapat Paripurna DPR, Selasa, 23 Juni 2015, akhirnya menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan ini, maka revisi tersebut masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015.


Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan perubahan Prolegnas Prioritas 2015 sesuai dengan permintaan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, untuk memasukkan revisi UU tentang KPK ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.


"Awalnya Baleg DPR RI belum dapat menyetujui, karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomer urut 63. Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berkomitmen melakukan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan beberapa alasan kegentingan," kata dia.


Politisi Partai Gerindra menjelaskan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi seperti kewenangan penyadapan dengan pertimbangan pelanggaran hak asasi manusia, lalu penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan kejaksaan. Kemudian dibutuhkannya pembentukan dewan pengawas pengaturan pelaksanaan tugas pemimpin KPK jika berhalangan, serta penguatan pengaturan kolektif kolegial.


Sareh meminta pemerintah konsisten dengan sikapnya. Dengan demikian revisi UU KPK tidak menjadi kontroversi di masyarakat.


"Akhirnya Baleg DPR dapat menyetujui usulan tersebut dan meminta kepada Pemerintah untuk tidak menarik kembali atas usulan tersebut," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya