Amburadul, Penyelenggaraan Haji Harus Ditata Ulang

Jemaah Haji Indonesia 2015
Sumber :
  • VIVAnews/Umi Kalsum

VIVA.co.id - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) meminta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang penyelenggaraan haji karena dinilai berantakan.

Berjam-jam Antre demi Paket Haji Operator Saudi

Ketua Umum AMPHURI Joko Asmoro mengatakan, UU No 13 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji seperti ketentuan, tata kelola, efisiensi dan pelayanan kepada jamaah haji dan umroh masih belum tertata dengan baik.

"Sekarang lihat saja. Setiap tahun berbagai persoalan penyelenggaraan ibadah haji menjadi sorotan, dan banyak masalah tak terselesaikan. Karena itu, Komisi VIII DPR harus segera merevisi UU itu," ujar Joko di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.

Arab Saudi Jamin Keamanan Jemaah Haji

Guna mengurangi masalah tersebut, AMPHURI bersama para akademisi sudah membuat draf yang akan dimasukan dalam revisi undang-undang tersebut. Menurut dia, ada beberapa poin penting yang akan dimasukan dalam draf tersebut, di antaranya ketentuan pelayanan haji di Arab Saudi, pemondokan, katering dan transportasi yang dimungkinkan dilakukan penyewaan tahun jamak.

"Selain itu dilakukannya penunjukan terbatas, sehingga dapat menghemat anggaran dan biaya haji."

KopNus Sediakan Dana Talangan Haji Rp1,5 Triliun

Draf tersebut akan diserahkan ke Kementereian Agama dan Komisi VIII DPR untuk segera dibahas dan disahkan.

(mus)

Ta'aruf dan Doa Bersama Penyelenggaraan Haji

Hari Ini Jemaah Haji Kloter I Akan Tiba di Madinah

Kloter yang pertama tiba berasal dari Embarkasi Padang.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016