Abraham Samad: Pemeriksaan Berlangsung Manusiawi

Abraham Samad Diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri pada Rabu, 24 Juni 2015. Dia diperiksa sekitar tujuh jam dan keluar pada pukul 15.45 WIB.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Abraham mengucapkan berterima kasih kepada penyidik Bareskrim, karena pemeriksaan yang ia jalani berlangsung dengan profesional dan manusiawi.
Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan


"Tadi pemeriksaannya berlangsung sangat manusiawi, sangat profesional. Saya diberikan kesempatan untuk beristirahat sedikit dan menunaikan salat," kata Abraham kepada wartawan seusai pemeriksaan itu.


Abraham juga menyampaikan perihal surat yang ditandatangani langsung Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, yang meminta agar kasusnya segera dihentikan. "Karena ranahnya lebih kepada masalah etika," ujarnya.


Dia bersyukur telah memenuhi panggilan itu karena akhirnya mengetahui duduk permasalahan yang sebelumnya tidak dimengerti.


"Ternyata tidak ada permasalahan di dalamnya, ya. Karena yang dipermasalahkan pertemuan saya dengan Pak Jokowi (Joko Widodo) di Yogyakarta. Itu, kan, kalian hadir semua wartawan," ujarnya.


Abraham diperiksa berkaitan dengan kasus 'Rumah Kaca' atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Kasus itu bermula dari laporan Direktur LSM KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide, pada 22 Januari 2015.


Yusuf melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Abraham dengan membawa bukti pelaporan terhadap Samad berupa artikel dari blog Kompasiana yang berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'. Dalam artikel itu Samad diketahui bertemu dengan petinggi PDIP di 'Rumah Kaca' The Capital Residence, SCBD, Senayan, Jakarta.


Dari pertemuan itu, Samad menjanjikan untuk memberi bantuan hukum kepada politikus PDIP, Emir Moeis, yang kala itu berurusan hukum dengan KPK. Samad pun memberi syarat dia dapat mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden.


Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, Emir Moeis, dan Supriyansyah alias Anca yang merupakan penghuni apartemen wilayah SCBD, tempat pertemuan Samad dengan politikus PDIP.


Abraham dianggap melanggar Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya