Akan Diperiksa, Dua Tersangka Kasus Mobil Listrik Tak Datang

Kejagung Sita Barang Bukti Mobil Listrik Proyek Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Dua tersangka kasus pengadaan mobil listrik di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka ditetapkan tersangka terkait kasus mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Cerita Dahlan Iskan ke Pengacara Soal Kasus Aset PWU

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Spontana mengatakan, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka, Agus Suherman dan Dasep Ahmadi.

"Normalnya panggilan saksi dan tersangka adalah jam 9, saya monitor sampai jam 10 belum datang," tutur Tonny, melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2015.

Dahlan Iskan Mangkir dari Panggilan Jaksa Jawa Timur

Tapi, dua orang tersangka itu tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung, lantaran alasan tertentu. Sehingga meminta kepada penyidik penundaan.

"Barusan saya dapat info, tersangka DA bersurat mohon penundaan. Sedangkan tersangka AS, pengacara hukumnya datang juga minta penundaan," ujarnya.

Diam-diam Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset PWU

Selain memeriksa dua orang tersangka, penyidik juga memeriksa kepada dua orang saksi dalam pengadaan mobil listrik yaitu, Imam A Saputro Sekertaris BUMN, dan Eka Firmansyah.

"Tentu dua saksi ini berperan sebagai saksi. Akan didalami mengenai administrasi dan proses di kementrian itu. Sedangkan dari UGM, insinyur mesin dia (Eka Firmansyah) banyak berperan dalam pengadaan mobil listrik," ujarnya menambahkan.

Namun, ia belum memastikan apakah dua orang saksi ini sudah dilakukan pemeriksaan atau belum. Pasalnya harus dikonfirmasi terlebih dahulu ke penyidik Kejaksaan.

"Sedang di cek."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya