- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menyita 10 unit mobil listrik terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan. Mobil yang disita itu sudah terparkir di lingkungan kompleks Gedung Bundar sebagai barang bukti.
Menurut penyidik Kejagung, mobil listrik berwarna putih merupakan microbus electrik car mirip dengan Toyota Alparhd. Dan mobil tersebut di buat sedemikian rupa agar mirip dengan aslinya. "Bodynya dirombak habis. Tapi kerangka dan body dasarnya tetap Toyota Alphard," ujar seorang penyidik di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2015.
Pantauan VIVA.co.id, di belakang mobil listrik dipasang logo dengan logo 'Ahmadi' yang merupakan nama salah satu tersangka dan Direktur Perusahaan PT. Sarimas.
Penyidik Kejagung menjelaskan, bahwa Dasep Ahmadi mengganti mesin utama itu menjadi motor listrik. Dan mobil listrik tersebut diderek dari Depok ke Kejaksaan Agung, lantaran penyidik tidak ada yang berani membawa mobil tersebut. "Di tengah jalan konslet bisa berabe."
Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka Agus Suherman ditetapkan berdasarkan surat perintah Penyidikan (sprindik) Nomer: Print-60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015. Sedangkan Dasep Ahmadi berdasarkan sprindik Nomer:Print-61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.
(mus)