- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji meminta, DPR tak merevisi Undang-Undang KPK. Sebelumnya, DPR sudah memasukkan revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
Menurut Indrianto, bukan hanya karena poin-poin yang direncanakan akan direvisi DPR, tetapi Undang-Undang KPK memang belum terlalu penting untuk direvisi.
"Bagi KPK bukan soal poin-poin yang akan dimasukkan seperti penyadapan atau penuntutan. Tetapi kami tidak melihat urgensinya merevisi Undang-Undang KPK," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juni 2015.
Selain dianggap belum mendesak, KPK juga mengkhawatirkan terjadi tumpang tindih antara Undang-Undang KPK dengan yang lain apabila revisi tanpa menyesuaikan dengan sejumlah undang-undang, seperti KUHP, KUHAP, dan yang lain-lain.
"Selain itu merevisi Undang-Undang KPK tanpa adanya harmonisasi undang-undang terkait lainnya justru akan menimbulkan overlapping (tumpang tindih) di antara regulasi itu," ujarnya menambahkan.
KPK meminta DPR untuk tidak terburu-buru merevisi Undang-Undang KPK yang nanti bisa berdampak pada pelemahan dan penumpulan fungsi lembaga antirasuah tersebut.
Rencana revisi Undang-Undang KPK memang menjadi perdebatan hangat. Banyak protes dari pihak yang menilai bahwa rencana itu bisa melumpuhkan KPK. Pasalnya, materi revisi undang-undang itu terindikasi dapat melemahkan KPK. Misalnya, soal penyadapan yang hanya ditujukan kepada pihak yang sudah masuk dalam tahap penyidikan.
KPK berpendapat, revisi Undang-Undang KPK perlu dilakukan secara terintegrasi dengan KUHP dan KUHAP. Presiden Jokowi pun telah menolak rencana merevisi Undang-Undang KPK yang merupakan inisiatif DPR. Namun, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk dalam Prolegnas 2015 dalam sidang paripurna pada 23 Juni 2015.
Dianty Winda/Jakarta