- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku sudah mendapat penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan penistaan agama terhadap para tahanan.
Hal itu diungkapkan Menteri usai menyambangi gedung KPK di Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2015.
Menteri Lukman langsung mendapat jawaban dari Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki.
"Saya ketemu dengan Ketua KPK. Saya juga menanyakan tadi dan sudah mendapatkan jawaban yang clear (jelas). Pak Ketua KPK mengatakan bahwa sama sekali tidak ada penistaan agama, apalagi pembatasan seseorang untuk ibadah," kata Lukman.
Menurut Menteri, berdasarkan penjelasan yang dia dapat, Rutan memang mempunyai aturan terhadap para tahanannya. Begitu juga Rutan KPK, tempat Suryadharma Ali ditahan.
"Jadi, itu semata untuk aturan yang diberlakukan di Rutan Guntur (Rutan KPK) yang menyebabkan memang orang yang ada di sana tentu tidak bisa leluasa seperti orang biasa melaksanakan ibadah. Seperti di musala dan tempat lainnya," kata Lukman.
Kabar mengenai penistaan agama itu kali pertama muncul ketika mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, membuat surat pengaduan yang berjudul Penistaan Agama kepada pimpinan DPR.
Surat itu berisi keluhan atas sikap penjaga Rutan KPK Pomdan Jayan Guntur yang disebut membatasi tahanan dalam menjalankan ibadahnya. Namun hal itu kemudian dibantah KPK. (ase)