Menkumham Kirim Surat ke DPR Soal Revisi UU KPK

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, belum diketahui apa isi surat tersebut.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Jadi saya mendengar Menkumham telah mengirimkan surat pada pimpinan DPR. Tapi saya belum lihat," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015.

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo tak berniat untuk merevisi UU tersebut. Jokowi, kata Pratikno ingin agar pemerintah dan DPR fokus merevisi UU KUHP dan KUHAP yang memang sudah menjadi agenda yang sudah lama.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

"Hanya sayangnya sekarang ini kan sudah masuk Prolegnas sebagaimana yang disampaikan DPR. Oleh karena itu Presiden minta Menkumham untuk membicarakan dengan DPR. Nah, makanya mungkin surat yang disampaikan Menkumham berkaitan dengan itu," katanya menjelaskan.

KPK sudah meminta agar DPR menunda revisi UU KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji meminta, DPR tak merevisi Undang-Undang KPK. Menurut dia, bukan hanya karena poin-poin yang direncanakan akan direvisi DPR, tetapi Undang-Undang KPK memang belum terlalu penting untuk direvisi.

Hanura Anggap Masyarakat Belum Paham Revisi UU KPK

"Bagi KPK bukan soal poin-poin yang akan dimasukkan seperti penyadapan atau penuntutan. Tetapi kami tidak melihat urgensinya merevisi Undang-Undang KPK," ujarnya.

(mus)

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016