Ada 30 Saksi Kasus Mobil Listrik 'Dahlan Iskan'

Penyitaan mobil listrik Indonesia oleh Kejaksaan Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id
Cerita Dahlan Iskan ke Pengacara Soal Kasus Aset PWU
- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus pengadaan mobil listrik di Kementerian Badan Usahan Milik Negara (BUMN).

Dahlan Iskan Mangkir dari Panggilan Jaksa Jawa Timur

Menurut Kepala Penerangan Umum Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony Spontana, hingga sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus tersebut.
Ini Penampakan Mobil Listrik Besutan Apple


"Baru diperiksa sekitar 30 saksi," tutur Tony, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 25 Januari 2015.


Selain melakukan pemeriksaan kepada 30 saksi, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan kepada dua tersangka kasus mobil listrik yaitu, Dasep Ahmadi dan Agus Suherman.


Namun, kata Tony, kedua tersangka berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan lantaran alasan tertentu.


"Tersangka DA bersurat mohon penundaan karena sakit. Sedangkan tersangka AS, pengacara hukumnya datang juga minta penundaan," ujarnya.


Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik ialah, Dasep Ahmadi dan Agus Suherman. Selain itu, penyidik Kejagung juga telah melakukan penyitaan 10 mobil listrik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya