Kontras Desak RUU Anti Penyiksaan Disahkan

Demo Ricuh Di UKI
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat polisi masih  mendominasi sebagai pelaku tindakan penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lain. Kurun Juli 2014 sampai Mei 2015, terjadi 35 kasus penyiksaan oleh aparat polisi. Disusul kemudian petugas sipir penjara 15 kasus, dan TNI sebanyak 9 kasus.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Mengutip pernyataan pers Kontras pada laman www.kontras.org, lembaga ini juga mencatat sebanyak 25 hukuman cambuk yang dilakukan Kejaksaan Negeri Provinsi NAD terahdap 183 orang.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk


"Sementara secara keseluruhan Kontras mencatat jumlah korban tewas akibat praktik penyiksaan sebanyak 16 orang, korban luka-luka 262 orang, dan 7 orang terkena dampak lain, yakni pelecehan seks, intimidasi dan beragam bentuk pelanggaran hak lainnya," ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar.


Pada peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni hari ini, Kontras meminta agar negara menghentikan praktik-praktik penyiksaan di Indonesia, termasuk di wilayah yang masih memiliki sumbu ketegangan konflik seperti Papua, Poso, dan Maluku.


Kontras juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Penyiksaan yang diinisiasi Kementerian Luar Negeri. Sebab, telah lewat satu dekade pemerintah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) yang sampai kini belum ada upaya percepatan terhadap RUU tersebut.


Pada 18 Desember 1984, Sidang Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi Nomor 39/46 berupa konvensi
“The United Nation Convention Against Torture and the Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment”.
Konvensi ini mulai berlaku pada 26 Juni 1987 yang selanjutnya dikenal sebagai
Convention Against Torture
(CAT). Sejak berlakunya konvensi tersebut sekaligus menandai peringatan
”International Day in Support of Torture Victims”
atau Hari Anti Penyiksaan Se-dunia.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya