Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat polisi masih mendominasi sebagai pelaku tindakan penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lain. Kurun Juli 2014 sampai Mei 2015, terjadi 35 kasus penyiksaan oleh aparat polisi. Disusul kemudian petugas sipir penjara 15 kasus, dan TNI sebanyak 9 kasus.
Mengutip pernyataan pers Kontras pada laman www.kontras.org, lembaga ini juga mencatat sebanyak 25 hukuman cambuk yang dilakukan Kejaksaan Negeri Provinsi NAD terahdap 183 orang.
Kontras juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Penyiksaan yang diinisiasi Kementerian Luar Negeri. Sebab, telah lewat satu dekade pemerintah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) yang sampai kini belum ada upaya percepatan terhadap RUU tersebut.
Pada 18 Desember 1984, Sidang Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi Nomor 39/46 berupa konvensi
“The United Nation Convention Against Torture and the Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment”.
Konvensi ini mulai berlaku pada 26 Juni 1987 yang selanjutnya dikenal sebagai
Convention Against Torture
(CAT). Sejak berlakunya konvensi tersebut sekaligus menandai peringatan
”International Day in Support of Torture Victims”
atau Hari Anti Penyiksaan Se-dunia.
Halaman Selanjutnya
Pada 18 Desember 1984, Sidang Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi Nomor 39/46 berupa konvensi