Revisi UU KPK, DPR Salah Alamat

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)

VIVA.co.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, langkah DPR akan merevisi UU KPK dengan alasan pengaturan penyadapan, salah alamat.

Ketua Baleg Terima Petisi 'Jangan Bunuh KPK'

Persoalan utama penyadapan adalah tak adanya sebuah aturan komprehensif yang mengatur mengenai penyadapan dengan syarat-syarat yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

"Apabila DPR ingin menyelesaikan persoalan penyadapan di hukum Indonesia, maka ICJR merekomendasikan untuk menginventarisasi seluruh aturan terkait dan membuat suatu undang-undang khusus penyadapan, agar pengaturan penyadapan yang selama ini berbeda-beda di masing-masing peraturan dan institusi penegak hukum bisa teratasi," ujar Direktur Ekskutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 26 Juni 2015.

KPK Tolak Revisi UU, Apa Kata Ketua MPR?

ICJR menyatakan, merevisi Undang-Undang KPK tidak akan menjawab masalah pengaturan penyadapan. Pertama, DPR hanya mempersoalkan wewenang penyadapan KPK. Padahal, pengaturan penyadapan juga memberikan kewenangan pada institusi lain seperti polisi, jaksa, dan BNN. Jika DPR berdalih penyadapan KPK potensial melanggar HAM, seharusnya DPR merevisi seluruh perundang-undangan yang mengatur soal penyadapan.

"Dengan standar kontrol yang sama, baik yang mengikat KPK, polisi, kejaksaan maupun BNN," ujarnya menambahkan.

Tolak Revisi UU, Pemimpin KPK Tak Mau Hadir ke DPR

Kedua, DPR dan pemerintah perlu membuat aturan penyadapan demi memenuhi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Sebab, saat ini ada 16 peraturan perundang-undangan yang mengatur soal penyadapan dengan standar berbeda pada masing masing institusi.

"Kami meminta agar DPR lebih berfokus pada semua aturan ini ketimbang hanya memperhatikan UU KPK."

Alasan ketiga, jika mengikuti putusan MK seperti yang dikatakan DPR, maka Undang-Undang KPK tidak akan mampu menampung seluruh persyaratan yang dimintakan dalam putusan tersebut.

Dalam putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU ITE terhadap UUD 1945, MK mengamanahkan jika dalam membentuk aturan mengenai mekanisme penyadapan, perlu dilihat syarat penyadapan adalah adanya otoritas resmi yang ditunjuk dalam undang-undang untuk memberikan izin penyadapan. Adanya jaminan jangka waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan. Pembatasan penanganan materi hasil penyadapan. Pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses penyadapan.

(mus)

 

 


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya