Kapolri: Penyadapan KPK Harus Diawasi Ketat

HUT Bayangkara, Kapolri Tabur Bunga di TMP Kalibata
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, kewenangan penyadapan Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Menurut Badrodin, penyadapan KPK bisa dilakukan kepada siapa saja dan kapan saja. Sementara Polri baru akan menyadap setelah menemukan indikasi tindak pidana dalam suatu kasus.

"Kalau KPK itu, penyadapan bisa sebelum, tanpa izin, kemudian bisa siapa saja. Kalau tidak ada kasus bisa juga dilakukan penyadapan. Tetapi Polri ada kasus baru bisa penyadapan," kata Badrodin usai ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, di Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2015.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Badrodin mengatakan, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan memang bisa dimengerti. Namun, harus juga disertai pengawasan yang ketat. "Yang kewenangan KPK itu memang bagus, tetapi memang harus disertai dengan pengawasan yang ketat," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Badrodin pernah menyatakan harapannya agar Polri memiliki kewenangan yang sama dengan KPK terutama soal kewenangan penyadapan. "Kami malah minta penyadapan kayak KPK, kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan, tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kami dikasih seperti itu, bersyukur sekali," ujarnya.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso justru tak ingin kepolisian memiliki kewenangan yang sama dengan KPK terkait penyadapan.

"Nggaklah, kita nggak ingin kayak gitu. Nanti jadinya pelanggaran hukum, nanti orang jadi nggak bebas, nanti siapa saja boleh disadap," ujarnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya