Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Mantan Wagub Banten

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Mohammad Masduki dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pengusaha yang juga adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana )," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juni 2015.

Selain memeriksa Masduki, penyidik juga akan memeriksa Dedeh Syarahwati yang tak lain adalah istri dari mantan Wagub Banten tersebut.

Kasus Suap Bank Banten, KPK Periksa 8 Anggota DPRD

KPK juga akan memeriksa saksi lainnya yaitu, karyawan swasta bernama Ali Yusuf serta Direktur Utama PT Glindingmas Wahana Nusa, John Chaidir. John diketahui merupakan suami dari adik Ratu Atut Chosiyah, Ratu Tatu Chasanah.

"Iya mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suami Airin Akui Pernah Kasih Miliaran Rupiah ke Rano Karno

Laporan: Diantywinda

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Sejak 2002, Adik Atut Garap 1.200 Proyek Negara

Dari proyek lokal hingga pusat.

img_title
VIVA.co.id
24 Maret 2016