Komjen Buwas 'Ngotot' Pidanakan Abraham Samad

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar

VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, menegaskan bahwa kasus pelanggaran etika yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, tidak menghilangkan pidananya.

PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta

Sebagaimana diketahui, saat diperiksa penyidik Bareskrim, Rabu, 24 Juni 2015 lalu, Abraham Samad membawa surat yang ditandatangani Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, yang isinya meminta agar kasus Abraham ini untuk segera dihentikan.

Alasan Ruki dalam suratnya, karena kasus 'Rumah Kaca' yang menjerat Abraham Samad ini lebih ke masalah etika.

"Kode etik itu tidak pernah menggugurkan pidana. Jangan lagi ada
undang-undang yang dibalik," kata Komjen Buwas, sapaan Budi Waseso, Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.

Budi Waseso membandingkan kasus Abraham dengan kasus pelanggaran etika yang menjerat perwira Direktorat Narkotika Bareskrim, berinisial PN. Walaupun PN terjerat pelanggaran etika, namun kasusnya tetap akan diarahkan secara pidana.

"Seperti AKBP PN, dia tetap kena kode etik, disiplin dan pidana juga,"
ujar Budi Waseso.

Meski demikian, mantan anak buah Budi Gunawan itu menyampaikan bahwa pemeriksaan Abraham Samad masih perlu diklarifikasi dengan pemeriksaan lainnya.

"Kan yang bersangkutan belum pernah diperiksa (dalam kasus Rumah
Kaca), artinya diklarifikasikan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi
secara keseluruhan," tegasnya.

Saingi Ahok, Pendukung Budi Waseso Mulai Dekati PDIP

Usai diperiksa penyidik, Rabu 24 Juni 2015, Abraham Samad mengakui pemeriksaan berlangsung dengan profesional dan manusiawi. Ia juga bersyukur karena telah mengetahui apa yang sedang dipermasalahkan oleh pihak penyidik.

"Ternyata tidak ada permasalahan di dalamnya ya. Karena yang dipermasalahkan pertemuan saya dengan Pak Jokowi di Jogja. Itu kan kalian hadir semua wartawan," ujar Samad di depan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Puluhan Warga Dukung Buwas Maju di Pilkada Jakarta

Ketika ditanya mengenai apakah pemeriksaan tersebut ada kaitannya dengan pertemuan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, Abraham tak menampik sebagian pertanyaan terkait dengan Hasto.

"Ya ada juga sebagian soal itu. Jadi sekali lagi bahwa menurut saya, saya senang sekali diminta untuk menghadiri pemeriksaan, klarifikasi terhadap masalah ini," ujar Abraham.

Rumah Kaca

Kasus 'Rumah Kaca' yang menjerat Abraham ini bermula dari laporan Direktur LSM KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 lalu.

Yusuf melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang uang dilakukan Abraham Samad, dengan membawa bukti pelaporan terhadap Samad berupa postingan dari blog Kompasiana yang berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.

Dalam artikel itu Samad diketahui bertemu dengan petinggi PDIP di 'Rumah Kaca' The Capital Residence, SCBD, Senayan.

Dari pertemuan itu, Samad menjanjikan untuk memberi bantuan hukum kepada politisi PDIP Emir Moeis yang kala itu berurusan hukum dengan KPK. Samad pun memberi syarat dirinya dapat mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden.

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, Emir Moeis, dan Supriyansyah alias Anca yang adalah penghuni di apartemen wilayah SCBD yang digunakan untuk pertemuan Samad dengan politisi PDIP.

Atas peristiwa itu Abraham dianggap melanggar Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu, larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya