- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kompak soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keduanya adalah Pelaksana Tugas Taufiequrrachman Ruki dan Wakil Ketua Zulkarnain.
Ruki menginginkan membuat rancangan atau draf revisi karena DPR sudah memasukkan agenda revisi Undang-Undang KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Artinya, mau atau tidak mau, undang-undang itu akan direvisi.
Rancangan yang harus disiapkan KPK, kata Ruki, sebagai antisipasi atau mencegah upaya pelemahan pada lembaga itu.
"Kalau itu sudah jadi keputusan politik, maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan draf revisi Undang-Undang KPK yang isinya tidak melemahkan KPK," kata Ruki, Kamis kemarin, 25 Juni 2015.
Zulkarnain berpendapat berbeda. Katanya, KPK tidak akan menyusun draf rancangan revisi. Soalnya sejak awal, KPK menilai undang-undang itu masih cukup memadai.
KPK kini sedang fokus dan berkonsentrasi menjalankan amanat undang-undang itu agar lebih efektif dan efisien memberantas korupsi, bukan direpotkan dengan perdebatan tentang perlu atau tidak merevisi Undang-Undang KPK.
Lagi pula, katanya, Undang-Undang KPK berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang rancangannya pernah diajukan untuk diamandemen.
Undang-Undang KPK juga berhubungan dengan Undang-Undang tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal itulah yang perlu didahulukan, apalagi ada revisi Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang bersifat umum yang perlu didahulukan.
"Inilah kenapa, kok itu terlalu dipaksakan. Hal-hal yang dipaksakan begitu kan enggak bagus. Buat undang-undang itu seharusnya efektif dan efisien, lebih baik dari yang ada, bukan untuk memperlemah dari yang ada," kata Zulkarnain.
KPK, kata Zulkarnain, sudah cukup banyak memberdayakan dengan berkoordinasi supervisi lembaga di tingkat pusat dan daerah.
"Hasilnya signifikan. Hanya saja masalah selama ini, pemberitaan pencegahan tidak banyak diberitakan, padahal kegiatan kita cukup luas, cukup masif," katanya. (ase)