PPATK: Lebih Rp2 Miliar Dana Teroris Sudah Dibekukan

Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Kepala PPATK Sambangi Kantor Wiranto
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa lebih Rp2 miliar dana milik orang-orang yang diduga bagian dari kelompok teroris sudah dibekukan per Mei 2015. Dana-dana itu bersumber dari 26 rekening.

PPATK Siap Telisik Dugaan Aliran Dana Demo 4 November

Tidak disebutkan identitas pemilik ke-26 rekening itu dan rincian lain. Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, hanya menjelaskan bahwa pembekuan itu berdasarkan peraturan bersama tentang identitas orang atau kelompok/organisasi terduga teroris.
Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka


"Pemerintah dan penyedia jasa keuangan mengimplementasikan peraturan bersama tersebut dengan membekukan dana per Mei 2015 sebesar Rp2,083 miliar," kata Yusuf di kantornya di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2015.


Indonesia resmi keluar dari black list atau daftar rezim pencucian uang dan pendanaan terorisme. International Cooperation Review Group/Financial Action Task Force (ICRG/FATF) memutuskan mengeluarkan Indonesia dari keseluruhan proses review ICGR. Review mencakup pendanaan terorisme, kriminalisasi pencucian uang (money laundry), dan pembekuan aset.


ICRG/FATF adalah satuan tugas untuk melawan kejahatan pencucian uang pada tingkat internasional yang dibentuk negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).


Yusuf menjelaskan bahwa upaya awal yang dilakukan Pemeritah Indonesia melalui penyusunan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Setelah itu, Indonesia dinyatakan memenuhi kualifikasi bebas dari pendanaan terorisme dan kriminalisasi pencucian uang.


Menurut Yusuf, keandalan Indonesia dalam hal anti-pencucian uang, kriminalisasi pencucian uang, dan pembekuan aset diakui dunia. Indonesia pun bisa memproklamasikan kepada dunia tentang terjaganya  kualitas dan integritas sistem keuangan indonesia. "Sehingga sistem keuangan nasional kita tidak bisa dijadikan sasaran kejahatan," ujar dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya