Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Tentu kami akan kembangkan lebih lanjut terkait sengketa pilkada di tempat lain," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat 26 Juni 2015.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
"Sampai hari ini yang bisa kami informasikan adalah telah ditetapkannya RS sebagai tersangka berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai," ujar Johan.
Johan mengakui penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Rusli Sibua tercatat sejak tanggal 25 Juni 2015. (ren)
Halaman Selanjutnya
Johan mengakui penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.