Awas! Beras Palsu Dijual di Supermarket

Beras bermerek palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
Ingat Heboh Beras Plastik, Ini Update Kasusnya
- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan pangan, yaitu pemalsuan kemasan beras organik.

Beras Organik Palsu Masih Dijual di Supermarket

"Kemarin tim kami sudah mengungkap tindak pidana pengolahan dan penggantian kemasan dari kemasan beras non organik ke organik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono, Jumat 26 Juni 2015.
Usut Beras Organik Palsu, Polda Metro Gandeng BPOM


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial G di Pergudangan Prima, Daan Mogot, Jakarta Barat.


Mudjiono menjelaskan, tersangka melakukan pergantian kemasan dengan cara memasukkan beras merek Burung Dara yang masih di karung ke dalam tong warna biru. Setiap 1 tong untuk 4 karung beras.


"Di dalam tong tersebut sudah berisi kain yang disemprot dengan cairan pewangi pandan dan dimasukkan bahan kimia berupa dua butir tablet fumiphos," kata Mudjiono.


Selanjutnya, tong beras tersebut ditutup dan didiamkan selama sehari semalam. Setelah itu, beras dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam tong penyaring beras untuk dikemas lagi ke dalam kantong beras merk Riso Soil Organik Free Sugar 0% jenis Super Pandan Wangi, Super Long Grain, Super Ramos Setra, dan merk Ratu Ayu Brand dengan ukuran 10 liter (8 kg), 5 liter (4 kg), dan 2 liter (1,6 kg).


"Setelah itu, tersangka mengedarkan dan menjual beras di supermarket di daerah Jabodetabek," tutur Mudjiono.


Dari tindakannya, tersangka mendapatkan keuntungan seratus persen lebih, karena harga beras merk Burung Dara yang dibeli dengan harga Rp11.400/kg, setelah dimasukan ke dalam karung merek Riso bisa dijual dengan harga Rp31.600/kg.


"Total selama 2 tahun lebih, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp12 miliar," kata Mudjiono.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya