Polda Bali Perpanjang Penahanan Margriet

Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe
Sumber :

VIVA.co.id - Polda Bali memastikan akan memperpanjang masa penahanan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, dalam dugaan penelantaran anak. Menurut Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto, perpanjangan masa penahanan Margriet karena memang kasusnya belum selesai.

"(Penyidikan kasus) ini belum selesai. Nyonya M (Margriet) kami perpanjang (masa penahanannya) karena memang kasusnya belum selesai," kata Hery di Markas Kepolisian Daerah Bali, Jumat 26 Juni 2015.

Perpanjangan masa penahanan itu tengah dipersiapkan untuk diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Bali. "Belum kami ajukan. Tapi persiapan (pengajuannya) sudah kami lakukan. Akan diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Hery.

Perpanjangan masa penahanan itu dibutuhkan penyidik untuk menentukan adanya tersangka lain dalam kasus yang tengah ditangani Polda Bali dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. "Untuk penentuan tersangka lain yang bertanggung jawab terhadap meninggalnya korban ya, kami tunggu bukti-bukti," katanya.

Margriet Christina Megawe merupakan ibu angkat Engeline. Ia ditangkap dan ditahan oleh Polda Bali dalam kasus penelantaran anak sejak 14 Juni lalu.

Polisi Larang Unjuk Rasa Dukung Engeline di Ruang Sidang

Sementara itu, penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan Engeline, di mana polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni Agustinus Tai Andamai.

Ibu Angkat Engeline: Saya Tidak Bilang Begitu, Dasar Iblis!

Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!

Pengacara Margriet menilai tuntutan itu imajinatif.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2016