Bercak Darah di Rumah Margriet Milik Wanita

Seorang siswa SD menyampaikan karangan bunga untuk Angeline
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya
VIVA.co.id
Gugatan Praperadilan Margriet Ditolak
- Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny Sompie, menyatakan hasil forensik terhadap sampel darah yang ditemukan di sejumlah tempat di rumah Margriet adalah milik seorang perempuan. Ini menjadi pertimbangan penyidik untuk meminta dua perempuan anak kandung Margriet, Yvone Caroline Megawe (37 tahun) dan Christina Telly Megawe (27 tahun), menjalani tes darah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali, Kamis, 25 Juni 2015.

Kasus Engeline, Polda Bali Libatkan Tujuh Ahli

"Pengambilan sampel darah untuk mencocokkan apakah ada kemiripan dan kecocokkan dengan darah yang kita ambil di lokasi TKP (tempat kejadian perkara). Karena ada bercak darah dari hasil olah TKP merupakan darah wanita, tapi belum jelas siapa yang memiliki darah itu," ucap Ronny dalam Apa Kabar Indonesia akhir pekan tvOne, Sabtu 27 Juni 2015.
Petunjuk Psikologis Merujuk Tersangka Baru Kasus Engeline


Meski diyakini peralatan canggih akan mudah mencocokkan darah, tapi pihak Polda Bali dan Polres Denpasar masih menunggu hasil Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) maupun labfor cabang Denpasar.


"Artinya belum ada kaitan dengan DNA korban dan orang lain yang kita curigai," kata Ronny.


Penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar masih terus mengusut adanya keterkaitan tersangka lain yang mengakibatkan kematian Engeline. Salah satunya dengan terus mendatangi rumah Margriet yang menjadi lokasi olah TKP.


"Kita seringkali lakukan olah TKP sebagai laboratorium penyidikan untuk dapatkan jejak yang dilakukan oleh forensik maupun inafis untuk mencari keterkaitan orang yang disangkakan dalam kasus kematian dan penelantaran," ucap Ronny menambahkan.


Saat ini, baru Agustinus alias Agus yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kematian Engeline Margriet Megawe (Angeline). Namun, Ronny optimistis, ada tersangka lain yang saat ini dalam pengusutan.


"Kematian masih satu tersangka, tapi sangat terbuka kemungkinan untuk kita bisa tetapkan tersangka lain yang sudah pernah disebutkan dalam pemeriksaan tersangka AG, baik ketika diperiksa dengan lie detector atau saat pemeriksaan dengan bantuan seorang kriminolog."


Demi pendalaman pengusutan, Polda Bali beserta Polres Denpasar bahkan sudah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap Agustinus Tai yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah 8 tahun itu. Permintaan serupa juga sudah diajukan terkait tersangka Margriet Megawe yang dijerat pasal penelantaran anak. Padahal, masa penahanan pertama Margriet akan berakhir pada 4 Juli 2015. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya