AJI Malang Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Media

Situasi jurnalis menjelang pengumuman kabinet Jokowi
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
Arema Tiba di Malang, Polisi Imbau Warga Tetap di Rumah
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jawa Timur, menyerukan kepada perusahaan media untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Organisasi pers yang berinduk pada AJI Indonesia itu membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja media untuk memberikan advokasi terkait pemberian THR.

Mahasiwa Pemburu Perawan Diganjar Penjara 10 Tahun

“THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, THR adalah hak normatif dari perusahaan bagi pekerja,” kata Ketua AJI Malang, Hari Istiawan, Sabtu 27 Juni 2015.
Tunggakan Iuran BPJS di Jatim Capai Miliaran


Berdasarkan ketentuan itu, pengusaha wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. Mereka yang berhak memperoleh tunjangan meliputi pekerja yang berstatus karyawan tetap dan berstatus kontrak. “Termasuk di dalamnya, jurnalis yang berstatus koresponden, kontributor dan semacamnya,” katanya.


AJI juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan media yang melakukan pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum Lebaran, untuk tetap memenuhi hak THR para pekerjanya. “Hal itu juga diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994," ucap Hari.


Pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta atau pihak-pihak lain seperti yang diatur dalam pasal 6 kode etik jurnalistik. Kewajiban itu harus dibayarkan pihak pengusaha kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang tak sanggup membayar THR, menurutnya,  wajib melaporkan ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dua bulan sebelum Lebaran.


“Kami juga mengimbau kepada narasumber di pemerintah maupun perusahaan swasta, serta pihak manapun, untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis. Pemberian semacam itu tidak tepat dan tak sesuai kode etik jurnalistik,” kata Hari menambahkan.


Imbauan serupa juga ditujukan pada Kementerian Tenaga Kerja, agar pegawai pengawas ketenagakerjaan di tingkat kota dan provinsi, ikut memantau kepatuhan perusahaan media soal pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak pelaku pelanggarannya.


AJI pun siap mendampingi berbagai pengaduan terkait THR lewat Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja Media di Sekretariat AJI Malang, Jl Kuntabhaswara, Gang 8, No. 21, Kelurahan Polehan, Kota Malang. “Pengaudan juga bisa via email di  pengaduanthr.pekerjamedia@gmail.com."


Bentuk advokasi akan dilakukan seperti melakukan verifikasi atas laporan yang masuk, menindaklanjuti laporan secara tertulis kepada Disnaker setempat dan, bila perlu, berkoordinasi dengan AJI Indonesia di Jakarta. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya