Kasus Engeline, Polda Bali Libatkan Tujuh Ahli

Margriet dijenguk kedua anak kandungnya, Jumat (26/6/2015).
Sumber :
  • Bobby Andalan/VIVA.co.id
VIVA.co.id
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding
- Di tengah keraguan masyarakat akan keseriusan polisi, dalam mengusut pelaku pembunuhan keji terhadap Engeline, Polda Bali menyebut banyak ahli dengan kemampuan di berbagai bidang akan dilibatkan.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto, Sabtu, 27 Juni 2015, menyebut ada setidaknya tujuh saksi ahli yang sudah diminta keterangan, untuk kasus penelantaran anak dan pembunuhan Engeline.
Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun


"Untuk kasus penelantaran anak dengan tersangka M (Margriet), ada ahli kedokteran forensik, psikologi dan psikologi anak. Salah satunya Kak Seto, yang sudah kita ambil keterangannya," kata Hery.


Lantas tiga ahli lain dilibatkan untuk kasus pembunuhan, yaitu ahli kriminologi, psikiater dan ahli pidana. "Kriminologinya Ronny Nitibaskara, yang bersaksi untuk tersangka Ag (Agus). Dia sudah melihat gestur muka tersangka."


Polda Bali juga melibatkan satu ahli lainnya di bidang Teknologi Informasi (TI), untuk melacak komunikasi para tersangka. Hery mengatakan penyidik sudah mengambil ponsel dan kartu telepon Margriet, Agus dan AA.


Pelacakan sedang dilakukan, untuk mengetahui komunikasi diantara ketiganya. Polisi juga mengerahkan laboratorium forensik, kimia forensik dan biologi forensik, untuk meneliti bercak darah dan sidik jari di lokasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya