Kontras Desak Polisi Penyiksa Anak di Tuban Segera Dihukum

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Mobil Listrik Baru BYD Bakal Rilis, Pakai Nama Singa Laut
- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan(KontraS) bersama Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) menyayangkan lambannya proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tuban dalam proses penetapan tersangka pelaku penyiksaan terhadap FA. Korban diketahui masih berusia di bawah umur.

Lawan Korea Selatan, Shin Tae-yong Berani Pertaruhkan Nasionalisme demi Timnas Indonesia U-23
Pelaku penyiksaan FA diketahui merupakan anggota Polsek Widang, Tuban, Jawa Timur. Perbuatan kejam itu dilakukan pada 14 Juni 2015. 

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa
Dalam kasus itu, korban ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian, yaitu mengambil sepeda motor. Namun, menurut KontraS, penangkapan yang dilakukan terhadap FA itu dilakukan dengan sewenang-wenang.

"Menurut kami, penangkapan FA sewenang-wenang. Dalam penangkapan itu, terdapat tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polsek Widang tersebut, yang diduga bertujuan agar korban mengakui tindak pidana pencurian sebagaimana yang disangkakan pada pelaku," kata staf Divisi Sipil dan Politik KontraS, Arif Nurfikri, di kantor KontraS, Jalan Borobudur, Menteng Jakarta Pusat.

Arif menjelaskan tentang fakta yang ditemukan KontraS, yang menunjukan adanya tindakan penyiksaan dan intimidasi terhadap korban. Selain itu, dia juga mengatakan KontraS pun telah menemukan adanya upaya initimidasi terhadap keluarga korban, yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri guna menghambat proses hukum terhadap pelaku penyiksaan.

KontraS telah menemukan fakta adanya tindakan penyiksaan dan intimidasi yang dilakukan terhadap korban, yaitu ditemukan adanya tindakan pemukulan dan penodongan senjata api ke arah korban, serta penelanjangan dalam kasus ini.

"Kami juga menemukan ada intimidasi yang dilakukan oleh angota Polri, yang mendatangi Kepala Desa dengan maksud meminta agar kasus salah tangkap tersebut dapat diselesaikan secara damai dengan memberikan ganti rugi," Arif menambahkan.

Untuk itu, KontraS mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap FA. Serta meminta kepada Ombudsman RI, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk turut melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan hukum terhadap anggota Mapolsek Widang yang terbukti melakukan penyiksaan terhadap korban.

"Kami minta Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk melakukan proses pidana terhadap pelaku secara adil dan transparan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga minta LPSK, untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi-saksi terkait peristiwa tersebut," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya