Diduga Berbisnis, Hakim Agung Diminta Beri Klarifikasi ke KY

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
DPR Bahas Batas Usia Hakim Agung
- Komisi Yudisial (KY) sudah menyatakan siap menindaklanjuti kembali laporan pelanggaran etik hakim agung yang diduga membangun bisnis dengan melibatkan keluarga sang hakim dan seorang pengacara. Tindak lanjut kasus tersebut disanggupi KY, asalkan dengan bukti- bukti yang kuat.

Hakim Harus Menjunjung Integritas

KY sebelumnya sempat menginvestigasi laporan masyarakat terkait dugaan bisnis keluarga hakim agung dengan seorang pengacara. Saat itu, diduga hakim dan keluarganya membangun rumah sakit dengan sokongan dana dari seorang pengacara. KY menduga praktik ini rawan konflik kepentingan hakim dengan pihak berperkara.
Ini Nama Tokoh Familiar Lolos Seleksi Hakim Agung


Untuk sementara, KY menghentikan investigasi kasus tersebut karena minimnya barang bukti. Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, KY seharusnya dapat melanjutkan kasus tersebut dengan melibatkan masyarakat untuk mematangkan barang bukti.


Miko menilai, fungsi investigasi yang dilakukan KY dalam kasus ini tidak berjalan optimal, sehingga kasus dugaan pelanggaran etik hakim agung ini belum dapat terungkap.


"Jadi untuk KY perlu meningkatkan investigasinya untuk mengungkap persoalan ini," kata Miko kepada
VIVA.co.id
, Sabtu, 27 Juni 2015.


Sementara itu, untuk hakim agung yang diduga melakukan pelanggaran etik, Miko menghimbau agar memberikan klarifikasi kepada KY terkait kasus ini. Sebab kata dia, peradilan etik bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk menjaga marwah hakim itu sendiri.


"Daripada kasusnya berkembang liar, lebih baik hakimnya datang ke KY memberikan klarifikasi," ujarnya.


Komisioner KY Imam Ashori sebelumnya mengatakan KY belum dapat membuktikan adanya pelanggaran etik hakim agung yang melibatkan keluarganya membangun bisnis rumah sakit dengan seorang pengacara.


Saat ini lanjut dia, KY masih menghentikan sementara investigas kasus tersebut sambil menunggu barang bukti lanjutan. Selama bukti belum mengarah, KY belum bisa memanggil hakim bersangkutan.


"Kalau di kita hakim (dipanggil) terakhir. Kan sifatnya klarifikasi, kalau nggak ada buktinya ya nggak perlu dipanggil," ujar Imam saat dikonfirmasi.


Sebelumnya, KY pernah melakukan investigasi kasus dugaan pelanggaran etik hakim agung dan keluarganya dalam bisnis rumah sakit. Diduga, dalam bisnis tersebut, keluarga hakim agung ini bekerjasama dengan seorang pengacara, selaku penyandang dana.


KPK pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim agung. Dalam laporannya, hakim agung dan keluarganya itu, diduga mendirikan rumah sakit bersama seorang pengacara menggunakan dana hasil pencucian uang.


KY sudah memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer untuk membuktikan dugaan konspirasi yang dilakukan hakim agung dan seorang pengacara. Namun hasilnya masih nihil. KY belum dapat membuktikan dugaan pelanggaran etik hakim agung itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya