Kliennya Jadi Tersangka, Hotma Sitompul 'Kebakaran Jenggot'

Pengacara Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Bali akhirnya menetapkan Margriet Christina Megawe, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline.

Kuasa Hukum Margriet: Banyak Fakta Direkayasa

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Margriet tersangka pembunuhan Engeline.

Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, mengaku kecewa dengan langkah polisi tersebut.

Margriet Gusar Ditanya Hotman Paris Soal Alat Bantu Seks

"Kita kan sebagai lawyer terima dulu. Yang kami sesalkan, sesungguhnya kami tidak mau bicara menyinggung Kapolda. Tapi Kapolda sudah jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa, tapi sudah bilang akan ada tersangka baru," kata Hotma saat dihubungi VIVA.co.id melalui sambungan telepon, Minggu malam, 28 Juni 2015.

Hotma khawatir, penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran di bawah tekanan.

Kak Seto: Kasus Engeline Jadi Perhatian Internasional

"Kami khawatir Kapolda mendapat tekanan dari masyarakat di luar," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Hotma pernah mengatakan, jika nantinya Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan oleh kepolisian, ia meminta kepada publik untuk tidak langsung memvonis jika Margriet pembunuh. Karena, sangkaan itu perlu dibuktikan di pengadilan.

"Pengadilan yang punya kekuatan hukum yang pasti. Jangan begitu baru jadi tersangka, maka sudah pasti dia pembunuh. Ada asas praduga tidak bersalah."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya