Polda Bali: Margriet Pelaku Utama Pembunuhan Engeline

Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe
Sumber :

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, sebagai tersangka pembunuhan gadis berusia delapan tahun itu. Kini ada dua tersangka dalam kasus kematian Engeline, yakni Agustinus Tai Andamai dan Margriet Christina Megawe.

Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto mengatakan, penetapan tersangka Margriet berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, yakni hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan dan metode identifikasi sidik jari (Inafis) serta hasil autopsi pada jenazah Engeline yang dilakukan Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali.

Dua alat bukti itu diperkuat dengan keterangan Agustinus Tai Andamai sebelumnya yang menyatakan bahwa pelaku pembunuhan itu adalah Margriet.

Polisi Larang Unjuk Rasa Dukung Engeline di Ruang Sidang

"Itulah yang mendasari kita menetapkan Nyonya M (Margriet Megawe) sebagai tersangka," kata Hery dalam perbincangan di tvOne, Minggu malam, 28 Juni 2015.

Hery menjelaskan lebih detail, hasil penyidikan polisi juga mengungkap peran masing-masing tersangka. Menurut dia, Margriet adalah pelaku utama pembunuhan Engeline. Sedangkan Agustinus hanya membantu, misalnya, menguburkan jenazah.

Agus Lolos Dakwaan Bunuh Engeline, Jaksa Target Margriet?

"Pelakunya adalah Nyonya M. Sedangkan Agus membantu melakukan."

Ia menambahkan, hasil penyidikan itu didukung hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar Margriet dan kamar Agus.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya