Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan, Hotma Protes

Pengacara Hotma Sitompul
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel, meluapkan kekecewaannya kepada Polda Bali yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka baru kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline.

Kekecewaan Hotma ditujukan kepada Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie yang mengumumkan penetapan tersangka dalam siaran langsung di televisi. "Jelas dong kami kecewa. Kok tiba-tiba ngomong di televisi Ibu Margriet sudah jadi tersangka," kata Hotma saat dihubungi, Senin, 29 Juni 2015.

Sementara itu, ia melanjutkan, sebagai kuasa hukumnya belum diberi tahu perihal penetapan tersangka tersebut. "Kami tidak diberitahu sama sekali bahwa mereka telah menetapkan tersangka baru," ujar Hotma.

Hari ini juga, Hotma bersama tim akan terbang ke Bali untuk mendampingi kliennya. Polda Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka baru pembunuhan Engeline.

Polisi Larang Unjuk Rasa Dukung Engeline di Ruang Sidang

Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Ia juga disangkakan menelantarkan anak sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Agustinus Tai Andamai dijerat pasal 340 juncto 56 KUHP dan pasal 338 juncto pasal 56 KUHP. Agus hanya turut serta dalam pembantaian keji bocah tak berdaya tersebut

Ibu Angkat Engeline: Saya Tidak Bilang Begitu, Dasar Iblis!

Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!

Pengacara Margriet menilai tuntutan itu imajinatif.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2016