KPK Isyaratkan Tolak Penangguhan Penahanan Suryadharma

Djan Faridz Gantikan SDA Jadi Ketum PPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak akan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Alasannya, KPK tidak mempunyai kebijakan untuk itu.

Majelis Islah PPP Sulit Terwujud karena Suryadharma Dibui

"Sepengetahuan saya, kebijakan KPK tidak memberikan penangguhan penahanan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Senin 29 Juni 2015.
Usulan Suryadharma Ali soal Majelis Islah PPP Ditolak


Meski demikian, lndriyanto menyebut bahwa penangguhan penahanan bisa saja dilakukan dengan alasan tertentu, misalnya kondisi medis tersangka. Namun, kondisi tersebut baru bisa dikabulkan jika sudah mendapat rekomendasi dari tim medis.


"(KPK tidak memberikan penangguhan) kecuali penangguhan dalam kondisi medis yang ditentukan oleh tim medis yang objektif dan kompeten," ujar dia.


Ketua Umum PPP, Djan Faridz, meminta penangguhan karena Suryadharma Ali selaku ketua Majelis Pertimbangan PPP dinilai mempunyai peran penting dalam keberlangsungan seluruh kegiatan partai berlambang Ka'bah itu. Bahkan, Djan berani menyebut bahwa seluruh pengurus PPP bersedia menjadi jaminan penangguhan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji itu.


Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.


Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. KPK juga menduga ada perkara dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Suryadharma. Dugaan itu muncul dari hasil pengembangan kasus ibadah haji.


Meskipun demikian, KPK belum menjelaskan secara detail mengenai pengembangan perkara itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara itu diduga terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya