Polisi Kesulitan Jerat Pengepul Daging Celeng

Penggerebekan pengepul daging celeng di Surabaya
Sumber :

VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terus mengumpulkan bukti untuk menjerat Musrifin, pemilik gudang sekaligus pengepul daging celeng (babi hutan) di Surabaya.

300 Kilogram Daging Celeng Asal Bengkulu Masuk Lampung

Polisi belum bisa menjerat Musrifin karena perannya berbeda dengan dua pengecer, yakni Eko dan Budi, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menelusuri asal daging celeng yang dipasok Musrifin. Pasalnya, warga asal Menganti, Kabupaten Gresik, itu memberi keterangan yang berubah-ubah. Dia sebelumnya mengaku daging celeng diambil dari Bekasi, kini berubah mengaku mengambil dari Solo, Jawa Tengah.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Ajun Komisaris Polisi Heru Dwi Purnomo mengatakan, belum cukup bukti untuk menetapkan Musrifin sebagai tersangka. Sebab, sebagai penjual daging, memang tidak ada larangan menjual daging babi.

Dua Pengecer Daging Celeng di Surabaya Jadi Tersangka

Namun, polisi akan mengungkap dari sudut lain. Di antaranya, akan membawa sampel daging ke laboratorium untuk menguji kelayakan daging yang dijual Musrifin. “Hasil uji lab biasanya baru keluar sekitar sepekan. Setelah hasil uji lab-nya keluar, baru bisa ditentukan statusnya,” kata Heru pada Minggu malam, 28 Juni 2015.

Sejak ditangkap dua hari yang lalu, Musrifin belum memberi kejelasan soal asal-usul daging celeng itu. Musrifin sempat mengungkap nama Irwan sebagai pemasok daging celeng. Musrifin juga memberi keterangan yang berubah-ubah. Sebelumnya dia mengatakan bahwa Irwan adalah pemasok asal Bekasi. Tapi dalam pemeriksaan selanjutnya, Musrifin memberi keterangan bahwa Irwan bermukim di Solo.

VIDEO: Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Daging Celeng

Berdasarkan keterangan itu, polisi berencana meninjau langsung proses pemotongan celeng milik Irwan. Peninjauan untuk memastikan kelayakan pemotongan di rumah potong hewan (RPH) itu. Polisi juga mengumpulkan bukti dengan memanggil beberapa saksi. Di antaranya, Kepala Pasar Jagir yang merupakan tempat ditemukan satu freezer daging babi berkedok sapi impor.

Keterangan dari kepala Pasar Jagir dibutuhkan untuk memastikan boleh atau tidak menjual daging celeng di pasar yang dicampur daging sapi. “Kalau memang boleh, apa diperbolehkan menjual daging sapi dan daging celeng di satu stand,” kata Heru.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar sindikat distributor daging celeng (babi hutan) yang beredar di Pasar Jagir, Wonokromo, Surabaya. Polisi juga menggerebek gudang penyimpanan daging celeng di jalan Penjernihan Nomor 38 Surabaya, Jumat, 26 Juni 2015.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita enam freezer berisi daging celeng. Petugas juga menangkap tujuh orang yang diduga para pekerja dan pengepul dari gudang itu untuk diperiksa lebih lanjut. Tujuh orang itu adalah Musrifin (pemilik rumah gudang daging babi), kemudian T, R, B, A, J dan E.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya