- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kopral Dua (Kopda) Agung Panilih, anggota Skadron 2 Halim Perdanakusuma resmi diberhentikan dari korps militer pada hari ini, Senin 29 Juni 2015.
Anggota pembantu teknisi di Lanud Halim Perdanakusuma itu telah menjadi pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu.
"Dalam hal ini, dia pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu," kata Danlanud Halim Perdanakusuma, Marsma Umar Sugeng Haryanto usai memimpin upaca pemecatan di taxy way, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Umar menambahkan, prajuritnya tersebut sudah terlibat dalam sindikat narkoba. Tak tanggung-tanggung, Agung bahkan sudah masuk dalam jaringan narkoba sekitar lima tahun.
Narkoba, menurut Umar Sugeng, jelas berpengaruh pada pola tugas keseharian Kopda Agung. Selain tidak tepat waktu, yang bersangkutan juga kabur dari kedinasan.
"Sempat jadi pengedar, sering melakukan diserse, karena masalah keluarga, atau utang piutang," katanya.
Sebab itu, pihaknya memastikan akan menindak tegas anggota lain yang juga terlibat persoalan serupa.
Kopda Agung resmi dicopot setelah adanya putusan peradilan militer. Selain itu, ia dijatuhi sanksi tahanan selama lima tahun.
"Selain dicopot juga ditahan, jadi setelah itu dia resmi menjadi sipil dan ikut aturan sipil," ujar Kadispenau, Marsma Dwi Badarmanto. (ase)