Dipecat, Kopda Agung Lima Tahun Jadi Bandar Sabu

Gladi Bersih HUT TNI AU Ke-66 di Halim Perdanakusuma
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kopral Dua (Kopda) Agung Panilih, anggota Skadron 2 Halim Perdanakusuma resmi diberhentikan dari korps militer pada hari ini, Senin 29 Juni 2015.

Selain Tugas, TNI AD Dilarang ke Tempat Hiburan Malam

Anggota pembantu teknisi di Lanud Halim Perdanakusuma itu telah menjadi pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu.

"Dalam hal ini, dia pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu," kata Danlanud Halim Perdanakusuma, Marsma Umar Sugeng Haryanto usai memimpin upaca pemecatan di taxy way, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Umar menambahkan, prajuritnya tersebut sudah terlibat dalam sindikat narkoba. Tak tanggung-tanggung, Agung bahkan sudah masuk dalam jaringan narkoba sekitar lima tahun.
 
Narkoba, menurut Umar Sugeng, jelas berpengaruh pada pola tugas keseharian Kopda Agung. Selain tidak tepat waktu, yang bersangkutan juga kabur dari kedinasan.

"Sempat jadi pengedar, sering melakukan  diserse, karena masalah keluarga, atau utang piutang," katanya.

Sebab itu, pihaknya memastikan akan menindak tegas anggota lain yang juga terlibat persoalan serupa.

Kopda Agung resmi dicopot setelah adanya putusan peradilan militer. Selain itu, ia dijatuhi sanksi tahanan selama lima tahun.

"Selain dicopot juga ditahan, jadi setelah itu dia resmi menjadi sipil dan ikut aturan sipil," ujar Kadispenau, Marsma Dwi Badarmanto. (ase)

Pakai Narkoba Cair, Dandim Makassar Masih Diperiksa
Bandara Halim Akan Dibuka Untuk Umum

HUT TNI AU, Penerbangan Komersil di Halim Ditutup

Penutupan berlangsung hingga pukul 11

img_title
VIVA.co.id
9 April 2016