KPK Periksa Perwira Polisi di Kasus Simulator SIM

Perwira Polri Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun 2011 yang sudah menjerat Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol Didik Purnomo.

Kasus Simulator SIM, KPK Periksa Wadirlantas Polda Sulsel

Untuk mengusut kasus ini, penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu anggota Polri, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Wandi Rustiwan pada, Senin 29 Juni 2015.

Rustiawan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangkaā€ˇ Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo Sastronegoro Bambang (SSB).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain Anggota Polri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah Direktur PT Adora Integrasi Solusi, Vendra Wasnuri, Karyawan PT Adora Integrasi solusi, Indra Kristiawan dan akunting PT Adora Integrasi solusi Desye Rattana.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," kata Priharsa.

Diketahui, Sukotjo S Bambang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Dalam kasus ini KPK juga sudah mengungkap tersangka lain seperti, mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Sukotjo adalah pengungkap kasus dalam proyek yang nilainya mencapai Rp198,6 miliar yang membuat negara merugi hingga Rp121 miliar. Saat ini Sukotjo dan Budi masih menjalani penyidikan di KPK.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara, dua terpidana lainnya Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Djoko divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Djoko Susilo.

Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Djoko diperberat menjadi pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK Periksa Jenderal Polisi di Kasus Simulator SIM

Sementara untuk Didik, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Laporan: Dianty Winda

Kasus Simulator, KPK Periksa Anggota Polri dan PNS Kemenkeu
Ilustrasi pelaku kejahatan

Kasus Simulator SIM, KPK Tahan Bos Rekanan

Dia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2016