- VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id - Hotma Sitompoel, kuasa hukum ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, tiba di Polda Bali usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 29 Juni 2015.
Hotma dan tim tiba di Mapolda Bali sekira pukul 14.20 WITA. Hotma mengaku tak kaget dengan penetapan tersangka baru kliennya itu.
"Kami tim penasihat hukum tidak kaget, karena Kapolda sudah berulangkali bilang akan ada tersangka baru," kata Hotma di Mapolda Bali.
Pernyataan Kapolda itu, kata Hotma, disampaikan jauh hari sebelum hasil laboratorium forensik dan hasil uji oleh Inafis ke luar dan diterima oleh Polda Bali. "Padahal, hasil labfor belum ada, Inafis belum ada. Kapolda yang terhormat itu sudah bicara, akan ada tersangka baru," katanya.
Sementara ini, Hotma menilai jika penetapan tersangka kliennya bukan berdasarkan bukti otentik, namun berdasarkan tekanan publik.
"Kami sementara ini menilai penetapan tersangka karena tekanan publik, bukan hasil data, fakta dan labfor. Kenapa begitu, jelas kok, Kapolda berulangkali menjanjikan akan ada tersangka baru," tuding dia.
Sementara soal tiga alat bukti yang dipegang Polda Bali untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka, Hotma memakluminya. Hanya saja, ia menilai bukti itu ada baru-baru ini, sementara sejak jauh hari Kapolda menyebut akan ada tersangka baru.
"Soal tiga alat bukti itu kita lihat, kapan disebutkan tersangka," ucap dia. (one)