Budi Waseso Ingin Ikut Periksa Bos TPPI di Singapura

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar

VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia, Komisaris Jendral Polisi Budi Waseso, menjamin netralitas penyidik Polri dalam pemeriksaan kepada tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Honggo Wendratmo, di Singapura.

Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI

Tersangka kasus korupsi PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, meminta diperiksa di Singapura. Alasannya, yang bersangkutan sedang sakit dan persiapan operasi bedah jantung.

Untuk menjamin netralitas pemeriksaan terhadap Bos TPPI itu, Komjen Buwas begitu disapa, juga ingin memberangkatkan Propam Polri danĀ  Inspektorat Pengawasan Umum Polri untuk mendampingi penyidik ke Singapura.

"Saya ingin memberangkatkan Propam Polri dan Irwasum untuk netral mendampingi secara utuh. Jangan nanti penyidik 'main' sama dengan Honggo Wendratmo, saya nggak mau itu," kata Komjen Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Senin 29 Juni 2015.

Berkas Penyidikan Dua Tersangka TPPI Hampir Rampung

Sementara itu, untuk mempermudah melakukan pemeriksaan kepada pendiri PT. TPPI tersebut, penyidik akan melakukan koordinasi dengan dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.

Pasalnya, Singapura mempunyai aturan sendiri dalam melindungi warganya. Sehingga, penyidik tidak bisa serta merta langsung memeriksa tersangka disana.

"Sampai saat ini belum ada keputusan. Ini yang perlu kita komunikasikan. Ini liku-liku pengacaranya oke (untuk diperiksa), HW bisa memberikan keterangan. Dan supaya netral difasilitasi Kedutaan Besar," ujar dia.

Mantan Kapolda Gorontalo itu enggan memastikan kapan jadwal pemeriksaan kepada tersangka kasus penjualan kondensat itu akan dilakukan. "Kita usahakan secepat mungkin. Siapa tahu Kabareskrim bisa ikut?" tegas Buwas.

Dalam kasus penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasus Kondensat, Eks Kepala BP Migas Resmi Ditahan

Ketiganya yakni mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).

Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka, termasuk mencegah para tersangka berpergian ke luar negeri. (ren)

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah

Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?

Menurut Kejaksaan ada hal yang belum dipenuhi penyidik Polri

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016