Lima Syarat PNS Bisa Mudik Pakai Mobil Dinas

Mobil dinas Pemkot Solo dikandangkan. [Ilustrasi]
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq
VIVA.co.id
Pelaku Penipuan Acara Kemenpan-RB Jerat Korban Lewat Email
- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Dugaan Penipuan Acara, Kemenpan-RB Tampik Pungut Biaya

Dia mengatakan bahwa PNS bisa menggunakan mobil dinas untuk mudik. PNS yang bisa menggunakan mobil dinas adalah golongan eselon tiga ke bawah atau bergaji kurang dari Rp6 juta.
Seskab Dilapori Ada Aparat yang Tidak Netral di Pilkada


Yuddy mengatakan, bahwa gaji PNS terendah adalah Rp2 juta dan yang tertinggi adalah Rp6 juta.  Menjelang Lebaran, kebutuhan mereka pun akan meningkat. Belum lagi ditambah melambungnya harga tiket kendaraan. Ini yang membuat harga tiket pun menjadi tidak terjangkau oleh mereka.


"Salah satu cara memberikan kesejahteraan adalah memberikan mereka kemudahan untuk mudik," kata Yuddy di Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.


Ditambahkannya, ada lima syarat yang harus dipenuhi agar bisa menggunakan kendaraan dinas untuk libur Lebaran di kampung halaman.


"Satu, harus berkeluarga. Dua, berpenghasilan rendah. Tiga, tidak punya mobil pribadi. Empat, punya komitmen untuk merawat kendaraan dinas. Lima, mendapat izin tertulis dari atasannya," kata dia.


Yuddy mengatakan bahwa pihaknya tengah menghitung jumlah kendaraan dinas yang bisa digunakan PNS untuk mudik. "(Mobil dinas itu) harus balik saat masuk kerja," kata dia.


Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah, seperti DKI Jakarta dan Makassar sudah melarang pegawai daerahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya