Kuota Jamaah Haji Reguler Tersisa 11.831

Jemaah haji
Sumber :
VIVA.co.id
Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Dana Haji
- Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I akan berakhir besok, 30 Juni 2015.

Tawaf dan Rahasianya

Sampai dengan penutupan pelunasan di hari ke 20, pukul 16.00 WIB, Senin 29 Juni 2015, data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat baru sebanyak 142.218 jamaah telah melakukan pelunasan.
Satu Jam di Masjid Nabawi


Artinya, sampai dengan satu hari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH Reguler tahap pertama, masih ada 11.831 (7,68%) kuota haji yang belum terlunasi.


Keputusan Menteri Agama (KMA) No 32 Tahun 2015 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1436H/2015M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu, 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.


Dengan sisa 11.831 kuota, kuota haji yang sudah terlunasi mencapai 92,32 %. Pelunasan dilakukan pada hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 10.00-16.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 11.00-17.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 12.00-18.00 WIT.


Jamaah haji yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten dan kota tahun 1436H/ 2015M dengan ketentuan:


1. Belum pernah menunaikan ibadah haji.

2. Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 21 Agustus 2015; 3. Jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji.

4. Jemaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1437H/ 2016M dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.


Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS)  BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH penganti (bagi nasabah eks BPSBPIH) dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama.


Kuota Cadangan


Selain untuk jamaah haji reguler yang sudah masuk dalam daftar berhak lunas, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan. Sampai dengan penutupan Senin sore ini, ada 5.502 jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan yang sudah melakukan pelunasan. Tahun ini setidaknya ada 7.775 kuota cadangan yang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Jamaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap ke-2 berakhir (7 – 13 Juli 2015).


2. Jamaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag Kab/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap 2. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan.


3. Bilamana jamaah cadangan tersebut belum dapat diberangkatkan pada tahun 1436H/2015M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun berikutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya