Sumber :
- VIVA.co.id/Kusnandar
VIVA.co.id
- Dianggap cukup bukti menyimpan dan menjual ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu, pasangan kakek dan nenek di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dituntut 8 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp13 miliar.
"Dakwaan Primer telah terbukti sebagaimana yang dirincikan perbuatan melanggar hukum, menjadi perantara serta memperjualbelikan narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum Hadjat dalam persidangan, Selasa 30 Juni 2015.
Dalam pledoinya yang dibacakan oleh Usep Saleh, terdakwa mengakui ada aliran pemasokan barang. Namun tidak membenarkan jika dirinya sebagai pengedar narkoba melainkan penjual pasif yang menunggu pembeli di rumah.
Pasangan ini juga meminta hukuman yang seringan-ringannya. Mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang telah lanjut dan perannya sebagai tulang punggung merawat anak cucunya.
"Meminta hukuman seringan-ringannya mengingat kondisi kesehatannya diusia lanjut, mengingat banyaknya oknum yang terlibat dalam kasusnya. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Usep dalam pledoi.
Sidang singkat yang diketuai Bagus Irawan didampingi Husnul Khotimah
dan Mirece, ditunda hingga pekan depan dengan agenda hasil keputusan dan pertimbangan pledoi terdakwa. (ren)
Halaman Selanjutnya
Dalam pledoinya yang dibacakan oleh Usep Saleh, terdakwa mengakui ada aliran pemasokan barang. Namun tidak membenarkan jika dirinya sebagai pengedar narkoba melainkan penjual pasif yang menunggu pembeli di rumah.