KPK Mengaku Tak Miliki Bukti Rekaman Kriminalisasi

Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bersama Penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
SBY Undang Netizen Kopi Darat, Bahas Revisi UU KPK
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak memiliki bukti rekaman yang diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK. Salah satu anggota tim kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, menyatakan pihaknya hanya merekam pembicaraan jika terkait tindak pidana korupsi saja.

Penyidik KPK Tak Harus dari Kepolisian dan Kejaksaan

“Kami tidak paham rekaman bukti intimidasi dan ancaman yang dimaksud. Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 1, KPK hanya berwenang melakukan penyadapan terkait tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, pimpinan KPK tidak pernah memerintahkan di luar penyadapan korupsi,” kata Rasamala di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2015.
Demi Independensi, KPK Berhak Angkat Penyidik Sendiri


Atas pernyataan itulah, majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghentikan sidang hari ini. Majelis hakim berpandangan KPK memang tidak memiliki bukti rekaman yang dimaksud pemohon.


“Sekarang sudah mendengar dari pihak KPK. Hari ini clear, jadi apa lagi yang bisa kami lakukan dalam sidang terbuka ini,” ujar hakim konstitusi, I Gede Dewa Palguna.


Kendati demikian, hakim masih memberi kesempatan pada pihak pemohon untuk mengajukan bukti lain di persidangan berikut. 


“Saudara (pemohon) masih diberi kesempatan untuk mengajukan bukti, tetapi sifatnya bukti tambahan,” kata hakim konstitusi lain, Arief Hidayat.


Sidang uji materiil Undang-Undang KPK terhadap pasal 32 ayat 1 c dan ayat 2 tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK diajukan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Pasal tersebut, menurut Bambang, bertentangan dengan Pasal 28-d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Perkara ini teregister dalam Perkara nomor 40/PPU-XIII/2015. (ren)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya